Perbankan
mempunyai peranan penting dalam memajukan kegiatan ekonomi suatu negara yang
sedang berkembang, seperti Indonesia.
Kebutuhan umat terhadap
Bank yang berdasarkan syariat Islam dapat dilihat dari dua kepentingan sebagai
berikut.
A. Kepentingan ibadah,
yaitu melaksanakan perintah Allah swt. Dan menjauhi segala laranga-nya. Hal ini
menyangkut riba karena islam sangat melarangnya.
B. Kepentingan muamalah, yaitu
melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini
menyangkut potensi dana dan peran umat Islam dalam penggunaan dana untuk
kegiatan usaha.
Berikut ini prinsip-prinsip
operasional bank Islam, antara lain prinsip dasar usaha, pihak-pihak dalam
sistem bagi hasil, syarat bagi hasil, tujuan sistem bagi hasil, dan fungsi bank
atau lembaga keuangan
a.
Prinsip Dasar Usaha
Prinsip dasar usaha dalam islam
adalah Dilakukan sistem bagi hasil atau disebut dengan sistem mudarabah atau
trust financing
b.
Pihak – pihak
dalam Sistem Bagi Hasil
Pihak – pihak itu adalah
1) Penyedia
dana (rabbul mal)
2) Pengelola
dana (mudarrib)
C. Syarat Bagi Hasil
syarat bagi hasil adalah sebagai berikut.
syarat bagi hasil adalah sebagai berikut.
1) penyedian
dana akan membiayai proyek usaha yang disetujui sepenuhnya 100%
2) Proyek
usaha akan dikelola sepenuhnya oleh pengeloh dana selaku pemengang amanah
tanpa penyedian dana
3) Penyedian
dana dan pengelola dana sama-sama
menghitung pembagian laba untuk
masing - masing sebelum
dilaksanakan proyek usaha melalui
negoisasi
4) Apabila
terhadap rugi, penyedian dana menanggung kerugian tenaga dan pikiran
D. Tujuan Sistem Bagi Hasil
Tujuan sistem bagi hasil adalah
menjembatani antara penyedia dana yang tidak tahu seluk beluk dana dengan
pengelola dana yang memang ahli di bidang usaha
e. Fungsi Bank atau Lembaga
Keuangan
Fungsi bank atau lembaga keuangan
adalah sebagai berikut
1) Bank
sebagai pengumpul dana
2) Bank
sebagai pengelolah dana
3) Bank
sebagai penyedia dana
Produk –produk yang ditawarkan oleh
bank Islam, antara lain dalam bentuk produk pengumpulan dana, produk penyaluran
dana, jasa bank, dan rekapitulasi jenis pembayaran
Adapun kelemahan utama bank Islam
adalah bank dengan sistem bagi hasil terlalu berprasangka baik kepada semua
nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam
adalah jujur. Dengan demikian, bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang
beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah
yang menerima kredit bank islam.
Sistem bagi hasil memerlukan
perhitungan-perhitungan rumit, terutama dalam menghitung bagian laba nasabah
yang kecil-kecil.
Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil. Dengan demikian dalam pengolahanya lebih memerlukan tenaga professional yang handal dari pada bank konvensional.
Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil. Dengan demikian dalam pengolahanya lebih memerlukan tenaga professional yang handal dari pada bank konvensional.
Telah lama umat Islam mendambakan
adanya bank dengan sistem syariat (tanpa bunga). Ikhtiar untuk menuju kearah
sana telah lama dilakukan. Oleh karena itu, kita patut bersyukur atas
berdirtinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. berdirinya Bank Muamalat
Indonesia diprakarsai Majelis Ulama Indonesia(MUI), dan didorong oleh Ikata
Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta disokong beberapa pihak, termasuk
para ahli perbankan muslim.
Pada tahun 1992 lahir bank
perkreditan rakyat (BPR) syariah. Selanjutnya, muncul BNI syariah, mandiri
Syariah, dan isya Allah akan muncul lagi bank-bank lain yang berdasarkan
syariat Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar