Selasa, 20 November 2012

PERBANKAN


                Perbankan mempunyai peranan penting dalam memajukan kegiatan ekonomi suatu negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
            Kebutuhan umat terhadap Bank yang berdasarkan syariat Islam dapat dilihat dari dua kepentingan sebagai berikut.

            A. Kepentingan ibadah, yaitu melaksanakan perintah Allah swt. Dan menjauhi segala laranga-nya. Hal ini menyangkut riba karena islam sangat melarangnya.
B. Kepentingan muamalah, yaitu melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini menyangkut potensi dana dan peran umat Islam dalam penggunaan dana untuk kegiatan usaha.
Berikut ini prinsip-prinsip operasional bank Islam, antara lain prinsip dasar usaha, pihak-pihak dalam sistem bagi hasil, syarat bagi hasil, tujuan sistem bagi hasil, dan fungsi bank atau lembaga keuangan
a.     Prinsip Dasar Usaha
Prinsip dasar usaha dalam islam adalah Dilakukan sistem bagi hasil atau disebut dengan sistem mudarabah atau trust financing
b.      Pihak – pihak dalam Sistem Bagi Hasil
Pihak – pihak  itu adalah
1)    Penyedia dana (rabbul mal)
2)    Pengelola dana (mudarrib)
C. Syarat Bagi Hasil
syarat bagi hasil adalah sebagai berikut.
1)    penyedian dana akan membiayai proyek usaha yang disetujui sepenuhnya 100%
2)    Proyek usaha akan dikelola sepenuhnya oleh pengeloh dana selaku pemengang  amanah  tanpa penyedian dana
3)    Penyedian dana dan pengelola dana sama-sama  menghitung pembagian laba untuk  masing  - masing sebelum dilaksanakan proyek usaha melalui  negoisasi
4)    Apabila terhadap rugi, penyedian dana menanggung kerugian tenaga dan pikiran
D. Tujuan Sistem Bagi Hasil
Tujuan sistem bagi hasil adalah menjembatani antara penyedia dana yang tidak tahu seluk beluk dana dengan pengelola dana yang memang ahli di bidang usaha
e. Fungsi Bank atau Lembaga Keuangan
Fungsi bank atau lembaga keuangan adalah sebagai berikut
1)    Bank sebagai pengumpul dana
2)    Bank sebagai pengelolah dana
3)    Bank sebagai penyedia dana
Produk –produk yang ditawarkan oleh bank Islam, antara lain dalam bentuk produk pengumpulan dana, produk penyaluran dana, jasa bank, dan rekapitulasi jenis pembayaran
Adapun kelemahan utama bank Islam adalah bank dengan sistem bagi hasil terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian, bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima kredit bank islam.
Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan rumit, terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil.
Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil. Dengan demikian dalam pengolahanya lebih memerlukan tenaga professional yang handal dari pada bank konvensional.
Telah lama umat Islam mendambakan adanya bank dengan sistem syariat (tanpa bunga). Ikhtiar untuk menuju kearah sana telah lama dilakukan. Oleh karena itu, kita patut bersyukur atas berdirtinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. berdirinya Bank Muamalat Indonesia diprakarsai Majelis Ulama Indonesia(MUI), dan didorong oleh Ikata Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta disokong beberapa pihak, termasuk para ahli perbankan muslim.
Pada tahun 1992 lahir bank perkreditan rakyat (BPR) syariah. Selanjutnya, muncul BNI syariah, mandiri Syariah, dan isya Allah akan muncul lagi bank-bank lain yang berdasarkan syariat Islam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar