Rabu, 19 September 2012

laporan prakering SEKDA bab 3 end


BAB III
SEKRETARIAT DAERAH KOTA PAREPARE

A.                Sejarah Singkat Kantor Sekretriat Daerah Kota Parepare

Sebelum kantor Sekretariat Daerah Kota Parepare yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 78 Parepare, Walikota pada saat itu, Drs. H.M.Joesoef Madjid mengadakan kerja sama dengan CV. Perdana Cipta. Mereka merencanakan tentang Pembangunan Kantor Daerah yang rencananya akan didirikan pada luas areal tanah berskala 1: 200, tawaran itu tidak langsung diterima oleh pihak CV. Perdana Cipta tetapi dengan melalui pertimbangan yang matang, akhirnya penawaran kerjasama itupun diterima sehingga tahun 1979 Kantor Daerah dibangun dan diresmikan oleh Amir Mahmud dari Jakarta pada tahun 1982.

Kantor Daerah tersebut yang terdiri dari beberapa bagian diadakan renovasi perombakan dan penambahan beberapa bangunan dan perbaikan terus menerus sampai menjadi seperti sekarang ini sehingga saat ini jumlah keseluruhannya 10 (sepuluh) bagian.
Adapun pejabat-pejabat Walikota sejak terbentuknya Kota Praja hingga Kota Parepare sekarang ini, adalah sebagai berikut :
1.         H. Andi Mannaungi                       Walikota KDH                    (1960-1965)
2.         Andi Mappangara                          Walikota KDH                    (1965-1968)
3.         H. Andi Makkoelaoe                      Pgs.Walikota KDH            (1968-1969)
4.         Drs. A. Mallarangeng                    Walikota KDH                    (1969-1972)
5.         Abdullah Adjaib                              Walikotamadya KDH      (1972-1973)
6.         Drs. H. Prawansa                            Walikotamadya KDH      (1973-1977)
7.         Drs. H. Joesoef Madjid                  Walikotamadya KDH      (1977-1983)
8.         Drs. H. Andi Samad Thahir         Walikotamadya KDH      (1983-1988)
9.         H. Mirdin Kasim, SH.M.Si                        Walikotamadya KDH      (1988-1993)
10.        Drs. H. Syamsul Alam Bulu, M.Si       Walikotamadya KDH      (1993-1998)
11.        H. Basrah Hafid, SH. MM             Walikota                              (1998-2003)
12.        Drs. H. Mohammad Zain Katoe            Walikota                              (1998-2003)
13.        Drs. H. Mohammad Zain Katoe            Walikota                              (2003-2008)
14.        Drs.H.A.Sulham Hasan,M.Si       Pejabat Walikota              (2008-okto 2008)
15.        Drs.H.Mohammad Zain Katoe  Walikota                              (2008)
16.        H.Syamsul Alam                             Wakil Walikota                 (2008)
17.        H.Syamsul Alam                             Plt. Walikota                       (2010-Sekarang)

B.    Visi dan Misi Sekretariat daerah Kota Parepare

I.       VISI

“Terwujudnya Sekretariat Daerah sebagai organisasi yang terdepan dalam pelayanan Administrasi Pemerintah dan Pembangunan dalam mendukung visi kota parepare.

II.   MISI

1.     Mewujudkan System Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah dan Pembangunan  serta Pelayanan Publik yang efisien dan efektif;
2.     Menciptakan hubungan kerja yang Harmonis, baik dengan satuan Kerja Lingkup Pemerintah Kota Parepare maupun instansi vertical;
3.     Meningkatkan efesien dan efektivitas Pembinaan dan Pelayanan Kepada Pangkat Daerah, Masyarakat dan Lembaga Pemerintah lainnya;
4.     Meningkatkan Kinerja Organisasi dan Ketatalaksanaan, dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasi Pelaksanaan Tugas Dinas dan Lembaga Teknis Daerah;
5.     Melaksanakan Pembinaan Administrasi dan Pemamfaatan Sumber Daya Apatur serta Keuangan Daerah;
6.     Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Sekretariat Daerah serta Sarana dan Prasarana Kerja.



C.  Bagian-bagian dan Tugas Pokok dalam Sekretariat Daerah Kota     Parepare
I. Sekretaris Daerah
      Sekertaris daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggara pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat, pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta menyusun kebijakan dan menkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

II. Asisten Bidang Pemerintahan
      Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas membantu sekretaris daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok pengkoordinasian kebijakan administrasi pemerintah umum, kesejahteraan rakyat, pembinaan hubungan kemasyarakatan serta memimpin, merencanakan, menkoordinasikan bagian-bagian yang terkait dengan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, pembinaan hubungan kemasyarakatan serta memimpin, merencanakan, menkoordinasikan bagian-bagian yang terkait dengan bidang pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat terbagi 3 (tiga) bagian yaitu :
a.     Bagian  Pemerintahan
Bagian tata pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan umum termasuk penataan kewenangan dan pelimpahan kewenangan , pengawasan dan pembantuan, ketentraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, dan kerjasama serta melaksanakan sebagian kewenangan di bidang pertanahan secara berjenjang berdasarkan peraturan yang ada serta penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah, perangkat daerah dan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
b.     Bagian Hukum dan Perundang-undangan
Bagian hokum dan perundang-undangan mempunyai tugas pokok merumuskan, merencanakan, membina, mengawasi kegiatan Program Peraturan Perundang-undangan dan dokumentasi hokum, Bantuan hokum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak lanjut.
c.      Bagian Humas dan Protokol
Bagian humas dipimpin oleh seorang kepala bagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas kesatuan bangsa dan politik, pemuda, olahraga dan pemberdayaan masyarakat serta pembinaan-pembinaan Humas & Protokol, guna memperjelas kebijakan pimpinan dan pemerintah daerah serta kelancaran hubungan komunikasi antar tingkatan pemerintah.

III. Asisten Bidang Ekbang dan Kesra
         Asisten sekertaris daerah bidang perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, melaksanakan tugas pokok di bidang administrasi pembangunan, sumber daya alam dan perekonomian.
Asisten bidang perekonomian dan pembangunan terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu :
a.     Bagian Ekonomi dan Penanaman Modal
Bagian ekonomi dan penanam modal dipimpin oleh kepala bagian yang mempunyai tugas pokok merumuskan, merencanakan, membina dan mengawasi program dan koperasi dan usaha kecil, menengah, perindustrian, perdagangan, penanam modal dan badan usaha daerah.
b.     Bagian Pembangunan
Bagian pembangunan dipimpin oleh seorang kepala bagian mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pembina administrasi pembangunan, melaksanakan kegiatan dalam lingkup secretariat daerah, pengendalian dan pelaporan kegiatan pembangunan serta menyusun program kerja pemerintah daerah.
c.      Bagian Kesra
Bagian kesejahteraan rakyat dipimpin oleh seseorang kepala bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan penyiapan rancangan kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, social, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan, KB dan pembinaan mental spiritual dan keagamaan.

IV. Asisten Bidang Administrasi Umum
      Asisten bidang administrasi umum mempunyai tugas pokok merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana, keuangan dan umum.
Asisten  bidang administrasi umum terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu :
a.     Bagian Umum
Bagian umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan.
b.     Bagian Keuangan
Bagian keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan, penyusunan rencana anggaran Sekretariat. Daerah mengurus dan menata usahakan keuangan serta menyiapkan laporan keuangan secretariat daerah.
C.     Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas mengkaji bahan kebijakan umum dan fasilitasi penataan kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan standar pelayanan serta pengembangan kinerja kepegawaian serta mengkoordinasikan melaksanakan tugas bidang kearsipan, perpustakaan dan kepegawaian.
D.    Bagian Pengelolaan Aset
Bagian Pengelolaan Aset dipimpin oleh Kepala bagian yang mempunyai tugas pokok merumuskan, merencanakan dan mendistribusi,inventarisasi aset,pengawasan dan penghapusan aset .
Terbagi dari 3 ( tiga ) kasubag yaitu :
A. Sub. Bagian Pengawasan dan Penghapusan Aset ( H.RIZHAL.T.SE )

      1.  Pencatat dan Pendata Aset Daerah
      2.     Verifikatur Aset Daerah
      3.     Penyusun Bahan Rencana Penghapusan Aset Daerah
      Rincian Tugas :
a.   Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam lingkup Pemerintah Kota
b.   Melaksanakan penetapan status penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah.
c.   Mengamankan dan memelihara barang milik daerah
d.  Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindatanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD
e.   Melakukan pencatatan dan pendataan secara berkala terhadap laporan mutasi/penghapusan
f.    Membuat pedoman dalam penghapusan barang milik daerah
g.   Mengajukan rancangan regulasi/peraturan-peratusan yang menunjang pengawasan aset daerah
h.  Mengkoordinasi penertiban barang milik daerah/aset daerah
i.    Melaksanakan evaluasi dan meneliti data laporan  pelaksanaan mutai barang dan jasa dari SKPD dalam lingkup Pemerintah Daerah
j.    Merencanakan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan teknis perubahan status hukum barang milik daerah
k.   Melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
l.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.



B.    Sub. Bagian Inventarisasi Aset (BASUKI BUSRAH ,SE,M.Si )

      1.     Penyusun dan Pengolah Data Aset Daerah
      2.     Penyusun Neraca Barang Daerah
      3.     Inventarisasi Aset Daerah
      Rincian Tugas :
a.   Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah
b.   Membuat program dan kegiatan Inventarisasi aset dan menyusun neraca barang milik daerah
c.   Merencanakan dan memelihara SIMBADA secara berkala
d.  Melakukan proses administrasi pembelian barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak serta pembelian jasa yang diproses pada bagian aset
e.   Melakukan pendataan/penelitian yang berkaitan  inventarisasi barang milik daerah
f.    Melakukan monitoring ke SKPD secara berkala tentang pengelolaan inventarisasi barang milik daerah
g.   Melaksanakan penomoran barang milik daerah yang diperoleh melalui beban APBD dan perolehan lainnya yang sah
h.  Membuat daftar inventaris aset daerah, melaksanakan koordinasi inventarisasi aset daerah melalui penyimpan dan pengurus barang disetiap SKPD lingkup Pemerintah Kota
i.    Membuat data dasar neraca barang milik daerah
j.    Menyelenggarakan penatausahaan dokumen kepemilikan Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Publik
k.   Melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
l.    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.

C.  Sub. Bagian Perencanaan dan Distribusi (ASRI ,SE )

      1.     Penyusun Rencana Pengadaan Aset
      2.     Penyusun Rencana Distribusi Aset
      3.     Penyusun Program dan Kegiatan Pemanfaatan Aset Daerah
      Rincian Tugas :
a.   Menyusun rencana kebutuhan perbekalan dan rencana pendistribusian barang daerah
b.   Menyediakan bahan perencanaan dan pengadaan aset daerah
c.   Mengevaluasi dan meneliti rencana kebutuhan barang unit untuk penyusunan kebutuhan barang unit yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran
d.  Membuat daftar Rencana dan analisis Kebutuhan Barang Unit (RKBU)
e.   Melaksanakan pengadaan aset pemerintah daerah, khususnya pengadaan kendaraan dinas SKPD ;
f.    Membuat kebijakan standar perencanaan kebutuhan aset pemerintah daerah
g.   Membuat permintaan Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) kepada semua SKPD
h.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka penyusunan standarisasi harga barang dan jasa
i.    Membuat bahan kebijakan standar distribusi dan perencanaan aset pemerintah daerah
j.    Menerima dan meneliti semua pengadaan barang dan jasa yang diproses pada bagian pengelolaan aset baik yang akan disampaikan maupun yang akan disalurkan ke SKPD
k.   Melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan, penyimpanan dan pendistribusian aset daerah
l.    Menerima dan mengajukan usul pemindatanganan barang milik daerah
m. Melaksanakan koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan dan masyarakatan tentang pembebasan lahan Pemkot
n.  Mengkoordinasi penyusunan kontrak kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan instansi terkait
o.   Melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
p.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar