BAB III
SEKRETARIAT
DAERAH KOTA PAREPARE
A.
Sejarah Singkat Kantor Sekretriat
Daerah Kota Parepare
Sebelum
kantor Sekretariat Daerah Kota Parepare yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman
No. 78 Parepare, Walikota pada saat itu, Drs. H.M.Joesoef Madjid mengadakan
kerja sama dengan CV. Perdana Cipta. Mereka merencanakan tentang Pembangunan
Kantor Daerah yang rencananya akan didirikan pada luas areal tanah berskala 1:
200, tawaran itu tidak langsung diterima oleh pihak CV. Perdana Cipta tetapi
dengan melalui pertimbangan yang matang, akhirnya penawaran kerjasama itupun
diterima sehingga tahun 1979 Kantor Daerah dibangun dan diresmikan oleh Amir
Mahmud dari Jakarta pada tahun 1982.
Kantor
Daerah tersebut yang terdiri dari beberapa bagian diadakan renovasi perombakan
dan penambahan beberapa bangunan dan perbaikan terus menerus sampai menjadi
seperti sekarang ini sehingga saat ini jumlah keseluruhannya 10 (sepuluh)
bagian.
Adapun
pejabat-pejabat Walikota sejak terbentuknya Kota Praja hingga Kota Parepare
sekarang ini, adalah sebagai berikut :
1.
H. Andi Mannaungi Walikota KDH (1960-1965)
2.
Andi Mappangara Walikota
KDH (1965-1968)
3.
H. Andi Makkoelaoe Pgs.Walikota KDH (1968-1969)
4.
Drs. A. Mallarangeng Walikota KDH (1969-1972)
5.
Abdullah Adjaib Walikotamadya
KDH (1972-1973)
6.
Drs. H. Prawansa Walikotamadya
KDH (1973-1977)
7.
Drs. H. Joesoef Madjid Walikotamadya
KDH (1977-1983)
8.
Drs. H. Andi Samad Thahir Walikotamadya KDH (1983-1988)
9.
H. Mirdin Kasim, SH.M.Si Walikotamadya KDH (1988-1993)
10.
Drs. H. Syamsul Alam Bulu, M.Si Walikotamadya KDH (1993-1998)
11.
H. Basrah
Hafid, SH. MM Walikota (1998-2003)
12.
Drs. H.
Mohammad Zain Katoe Walikota (1998-2003)
13.
Drs. H.
Mohammad Zain Katoe Walikota (2003-2008)
14.
Drs.H.A.Sulham
Hasan,M.Si Pejabat Walikota (2008-okto 2008)
15.
Drs.H.Mohammad
Zain Katoe Walikota (2008)
16.
H.Syamsul
Alam Wakil
Walikota (2008)
17.
H.Syamsul
Alam Plt.
Walikota (2010-Sekarang)
B.
Visi dan Misi Sekretariat daerah
Kota Parepare
I.
VISI
“Terwujudnya Sekretariat Daerah
sebagai organisasi yang terdepan dalam pelayanan Administrasi Pemerintah dan
Pembangunan dalam mendukung visi kota parepare.
II.
MISI
1.
Mewujudkan
System Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah dan Pembangunan serta Pelayanan Publik yang efisien dan
efektif;
2.
Menciptakan
hubungan kerja yang Harmonis, baik dengan satuan Kerja Lingkup Pemerintah Kota
Parepare maupun instansi vertical;
3.
Meningkatkan
efesien dan efektivitas Pembinaan dan Pelayanan Kepada Pangkat Daerah,
Masyarakat dan Lembaga Pemerintah lainnya;
4.
Meningkatkan
Kinerja Organisasi dan Ketatalaksanaan, dalam menyusun kebijakan dan
mengkoordinasi Pelaksanaan Tugas Dinas dan Lembaga Teknis Daerah;
5.
Melaksanakan
Pembinaan Administrasi dan Pemamfaatan Sumber Daya Apatur serta Keuangan
Daerah;
6.
Meningkatkan
Kesejahteraan Aparatur Sekretariat Daerah serta Sarana dan Prasarana Kerja.
C.
Bagian-bagian dan Tugas Pokok dalam Sekretariat Daerah Kota Parepare
I.
Sekretaris Daerah
Sekertaris daerah mempunyai tugas pokok
dan kewajiban membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggara pemerintah,
pembangunan dan pembinaan masyarakat, pembinaan administrasi, organisasi dan
tata laksana serta menyusun kebijakan dan menkoordinasi dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.
II. Asisten Bidang Pemerintahan
Asisten
pemerintahan dan kesejahteraan rakyat mempunyai tugas membantu sekretaris
daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok pengkoordinasian kebijakan
administrasi pemerintah umum, kesejahteraan rakyat, pembinaan hubungan
kemasyarakatan serta memimpin, merencanakan, menkoordinasikan bagian-bagian
yang terkait dengan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, pembinaan
hubungan kemasyarakatan serta memimpin, merencanakan, menkoordinasikan
bagian-bagian yang terkait dengan bidang pemerintahan dan kesejahteraan
masyarakat. Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat terbagi 3 (tiga)
bagian yaitu :
a.
Bagian Pemerintahan
Bagian
tata pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas
pokok melaksanakan pengkoordinasian dan penyiapan rancangan kebijakan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan umum termasuk penataan kewenangan dan
pelimpahan kewenangan , pengawasan dan pembantuan, ketentraman, ketertiban,
perlindungan masyarakat, penanggulangan bencana, kependudukan, dan kerjasama
serta melaksanakan sebagian kewenangan di bidang pertanahan secara berjenjang
berdasarkan peraturan yang ada serta penyusunan program dan petunjuk teknis
pembinaan penyelenggaraan otonomi daerah, perangkat daerah dan pemerintah
kecamatan dan kelurahan.
b.
Bagian Hukum dan
Perundang-undangan
Bagian hokum
dan perundang-undangan mempunyai tugas pokok merumuskan, merencanakan, membina,
mengawasi kegiatan Program Peraturan Perundang-undangan dan dokumentasi hokum,
Bantuan hokum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak lanjut.
c.
Bagian Humas dan Protokol
Bagian humas
dipimpin oleh seorang kepala bagian yang mempunyai tugas pokok merencanakan,
mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas kesatuan bangsa dan politik,
pemuda, olahraga dan pemberdayaan masyarakat serta pembinaan-pembinaan Humas
& Protokol, guna memperjelas kebijakan pimpinan dan pemerintah daerah serta
kelancaran hubungan komunikasi antar tingkatan pemerintah.
III. Asisten Bidang Ekbang dan
Kesra
Asisten sekertaris daerah bidang
perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan,
membina, mengendalikan, melaksanakan tugas pokok di bidang administrasi
pembangunan, sumber daya alam dan perekonomian.
Asisten
bidang perekonomian dan pembangunan terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu :
a.
Bagian Ekonomi dan Penanaman
Modal
Bagian
ekonomi dan penanam modal dipimpin oleh kepala bagian yang mempunyai tugas
pokok merumuskan, merencanakan, membina dan mengawasi program dan koperasi dan
usaha kecil, menengah, perindustrian, perdagangan, penanam modal dan badan
usaha daerah.
b.
Bagian Pembangunan
Bagian
pembangunan dipimpin oleh seorang kepala bagian mempunyai tugas pokok
melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
Pembina administrasi pembangunan, melaksanakan kegiatan dalam lingkup
secretariat daerah, pengendalian dan pelaporan kegiatan pembangunan serta
menyusun program kerja pemerintah daerah.
c.
Bagian Kesra
Bagian
kesejahteraan rakyat dipimpin oleh seseorang kepala bagian yang mempunyai tugas
pokok melaksanakan koordinasi dan penyiapan rancangan kebijakan di bidang pendidikan,
kesehatan, social, tenaga kerja, transmigrasi, pemberdayaan perempuan, KB dan
pembinaan mental spiritual dan keagamaan.
IV. Asisten Bidang Administrasi Umum
Asisten bidang administrasi umum mempunyai
tugas pokok merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan pelaksanaan
tugas di bidang hukum dan perundang-undangan, organisasi dan tatalaksana,
keuangan dan umum.
Asisten
bidang administrasi umum terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu :
a.
Bagian Umum
Bagian umum
dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu
Sekretaris Daerah dalam melaksanakan kegiatan dan penyusunan pedoman dan
petunjuk teknis pembinaan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, urusan rumah
tangga dan perlengkapan.
b.
Bagian Keuangan
Bagian
keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan,
menyiapkan, penyusunan rencana anggaran Sekretariat. Daerah mengurus dan menata
usahakan keuangan serta menyiapkan laporan keuangan secretariat daerah.
C.
Bagian Organisasi dan Tata
Laksana
Bagian Organisasi
dan Tata Laksana mempunyai tugas mengkaji bahan kebijakan umum dan fasilitasi
penataan kelembagaan dan analisis jabatan, ketatalaksanaan dan pembinaan
standar pelayanan serta pengembangan kinerja kepegawaian serta
mengkoordinasikan melaksanakan tugas bidang kearsipan, perpustakaan dan
kepegawaian.
D.
Bagian Pengelolaan Aset
Bagian
Pengelolaan Aset dipimpin oleh Kepala bagian yang mempunyai tugas pokok
merumuskan, merencanakan dan mendistribusi,inventarisasi aset,pengawasan dan
penghapusan aset .
Terbagi dari 3 ( tiga ) kasubag
yaitu :
A.
Sub.
Bagian Pengawasan dan Penghapusan Aset ( H.RIZHAL.T.SE )
1. Pencatat
dan Pendata Aset Daerah
2. Verifikatur
Aset Daerah
3. Penyusun
Bahan Rencana Penghapusan Aset Daerah
Rincian Tugas :
a. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas
penggunaan barang milik daerah yang ada dalam lingkup Pemerintah Kota
b. Melaksanakan
penetapan status penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh
dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah.
c. Mengamankan dan
memelihara barang milik daerah
d. Mengatur
pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindatanganan barang milik daerah
yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD
e. Melakukan
pencatatan dan pendataan secara berkala terhadap laporan mutasi/penghapusan
f. Membuat
pedoman dalam penghapusan barang milik daerah
g. Mengajukan
rancangan regulasi/peraturan-peratusan yang menunjang pengawasan aset daerah
h. Mengkoordinasi
penertiban barang milik daerah/aset daerah
i. Melaksanakan
evaluasi dan meneliti data laporan
pelaksanaan mutai barang dan jasa dari SKPD dalam lingkup Pemerintah
Daerah
j. Merencanakan
dan melaksanakan kebijakan-kebijakan teknis perubahan status hukum barang milik
daerah
k. Melaksanakan
tugas kedinasan yang diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.
l. Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada
atasan sesuai bidang tugasnya.
B.
Sub. Bagian Inventarisasi Aset (BASUKI BUSRAH ,SE,M.Si
)
1. Penyusun dan
Pengolah Data Aset Daerah
2. Penyusun Neraca Barang Daerah
3. Inventarisasi Aset Daerah
Rincian Tugas
:
a. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik
daerah
b. Membuat program dan kegiatan Inventarisasi
aset dan menyusun neraca barang milik daerah
c. Merencanakan dan memelihara SIMBADA secara
berkala
d. Melakukan proses administrasi pembelian
barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak serta pembelian jasa yang
diproses pada bagian aset
e. Melakukan pendataan/penelitian yang
berkaitan inventarisasi barang milik
daerah
f. Melakukan monitoring ke SKPD secara berkala
tentang pengelolaan inventarisasi barang milik daerah
g. Melaksanakan penomoran barang milik daerah
yang diperoleh melalui beban APBD dan perolehan lainnya yang sah
h. Membuat daftar inventaris aset daerah,
melaksanakan koordinasi inventarisasi aset daerah melalui penyimpan dan
pengurus barang disetiap SKPD lingkup Pemerintah Kota
i. Membuat data dasar neraca barang milik
daerah
j. Menyelenggarakan penatausahaan dokumen kepemilikan Pemerintah
Daerah Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Publik
k. Melaksanakan tugas kedinasan yang
diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
l. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan
memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.
C. Sub. Bagian Perencanaan dan Distribusi (ASRI
,SE )
1. Penyusun
Rencana Pengadaan Aset
2. Penyusun
Rencana Distribusi Aset
3. Penyusun Program dan Kegiatan
Pemanfaatan Aset Daerah
Rincian
Tugas :
a. Menyusun
rencana kebutuhan perbekalan dan rencana pendistribusian barang daerah
b. Menyediakan
bahan perencanaan dan pengadaan aset daerah
c. Mengevaluasi dan meneliti rencana kebutuhan
barang unit untuk penyusunan kebutuhan barang unit yang akan dilaksanakan dalam
1 (satu) tahun anggaran
d. Membuat daftar Rencana dan analisis Kebutuhan
Barang Unit (RKBU)
e. Melaksanakan pengadaan aset pemerintah
daerah, khususnya pengadaan kendaraan dinas SKPD ;
f. Membuat kebijakan standar perencanaan
kebutuhan aset pemerintah daerah
g. Membuat permintaan Rencana Tahunan Barang
Unit (RTBU) kepada semua SKPD
h. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja
terkait dalam rangka penyusunan standarisasi harga barang dan jasa
i. Membuat bahan kebijakan standar distribusi
dan perencanaan aset pemerintah daerah
j. Menerima dan
meneliti semua pengadaan barang dan jasa yang diproses pada bagian pengelolaan
aset baik yang akan disampaikan maupun yang akan disalurkan ke SKPD
k. Melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan,
penyimpanan dan pendistribusian aset daerah
l. Menerima dan
mengajukan usul pemindatanganan barang milik daerah
m. Melaksanakan
koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan dan masyarakatan tentang pembebasan
lahan Pemkot
n. Mengkoordinasi
penyusunan kontrak kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan instansi terkait
o. Melaksanakan
tugas kedinasan yang diperintahkan oleh Pimpinan untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas.
p. Membuat laporan
hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai
bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar